PT MRT Jakarta Perketat Penilaian Faktor Keselamatan Kerja
PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta perketat penilaian faktor keselamatan kerja (safety work) kepada para kontraktor yang ikut serta dalam pembangunan fisik proyek MRT. Penilaian ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja agar proses konstruksi di lapangan berjalan sesuai dengan rencana.
Spesifik penilaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kita perketat dengan skema pengurangan nilai
Direktur Utama PT MRT, William Sabandar mengatakan pihaknya akan menerapkan skema penilaian secara spesifik untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) para pekerja proyek."Spesifik penilaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kita perketat dengan skema pengurangan nilai," kata William saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/2).
Titik Penilaian Adipura di Jakut Terus DibenahiWilliam melanjutkan, penilaian tersebut berlaku untuk semua kontraktor yang mengikuti pembangunan proyek MRT di fase I koridor I. Skema pengurangan nilai kepada para kontraktor ini berlangsung sejak Maret 2017.
"Demerit points (pengurangan nilai-red) bisa diartikan sebagai bentuk penalti apabila kontraktor melakukan kesalahan," tandasnya.